Sabtu, 02 April 2011

UTANG JANGKA PANJANG

1. Utang Obligasi
Pengertian: Utang Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.
2. Utang Wesel Jangka Panjang
Pengertian : utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanyalah waktu, dimana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.
3. Hutang hipotik
Pengertian: adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidakbergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjamyang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jikapeminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberipinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjamanyang bersangkutan.
4. Uang Muka dari Perusahaan Afiliasi
Hutang kepada pemegang saham pada umumya berasal dari pinjaman yang berisikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasal dari pinjaman atau dari transaksi-transakti lain, misal pembelian barang dan jasa.
5. Utang Kredit Bank Jangka Panjang
Hutang jangka panjang biasanya timbul karena kebutuhan untuk membeli aktiva, menambah modal perusahaan, investasi, atau mungkin juga untuk melunasi utang.

Rabu, 30 Maret 2011

penyelesaian sengketa ekonomi

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :

Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)

Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :

Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)

Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.

Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.

Cara-cara Penyelesaian

a. NEGOSIASI dan ADR

Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.

b. ARBITRASE

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.

c. PENGADILAN

Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

Negosiasi

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu

Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Arbitrase

Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi

1. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

1. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.

Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah

Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”

1. Arbitrase

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.

Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.

2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.

3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)

Sumber : www.google.com

Selasa, 28 Desember 2010

Emisi Obligasi Diprediksi Rp40 T

JAKARTA(SINDO)– Emisi obligasi pada tahun 2011 diprediksi tembus mencapai angka Rp40 triliun.Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dalam negeri yang terus membaik,membuat kebutuhan pendanaan untuk ekspansi perusahaan terus meningkat.


”Kebutuhan raising fund tahun depan masih sangat besar, dan penerbitan obligasi juga diuntungkan dengan suku bunga yang masih rendah,” ujar Direktur Utama Fitch Rating Indonesia, Baraditta Katopo,di Jakarta,kemarin. Dia menambahkan, tahun ini nilai emisi obligasi menembus rekor baru, dengan perolehan mencapai Rp35 triliun.Tahun depan, rekor baru akan kembali tercipta seiring dengan peningkatan penerbitan surat utang tersebut. Baradita menilai,ekspansi perusahaan tahun depan akan meningkat seiring dengan peluang dari semakin baiknya perekonomian global.

Di sisi lain, suku bunga Bank Indonesia yang masih belum beranjak jauh dari level 6,5% memberi keuntungan bagi penerbit obligasi.Menurut dia,dengan suku bunga acuan yang rendah, kupon yang ditawarkan pun masih rendah. Selain itu, surat utang ini memiliki tenor yang lebih panjang dibandingkan opsi pendanaan pihak ketiga lainnya, seperti pinjaman bank.”Perusahaan juga banyak yang akan melakukan refinancing utang tahun depan,” katanya. Dia melanjutkan, penerbitan obligasi akan banyak dilakukan pada kuartal I dan II 2011. Perhitungan tersebut, didasari perkiraan bertahannya suku bunga BI pada level 6,5% pada semester I/2011. Artinya emiten masih bisa menawarkan kupon pada kisaran 9–12% kepada investor.

Sejauh ini, dari rencana yang sudah ada tercatat nilai emisi yang bakal terkumpul pada Kuartal I/2011 mencapai Rp4-5 triliun. Nilai tersebut berdasarkan pemeringkatan yang dilakukan Fitch terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menerbitkan obligasi tahun depan. Dimana kebanyakan penerbitan tersebut berasal dari perusahaan di sektor keuangan. ”Kebanyakan dari bank dan sejauh ini nilainya di upsized (dinaikan) semua,”paparnya. Pertumbuhan nilai emisi obligasi, lanjut Baradita tidak lepas dari kondisi perekonomian yang baik serta stabil. Tahun ini, nilai emisi obligasi sudah mencapai Rp35,897 triliun hingga pekan ketiga Desember 2010.Jumlah tersebut melampaui pencapaian tahun lalu sebesar Rp31 triliun.

Pertumbuhan ekonomi nasional memberikan banyak peluang untuk ekspansi, sehingga kebutuhan permodalan pun meningkat. Dengan demikian, kata Baradita, pasar obligasi nasional masih akan terus berkembang seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi. Apalagi di Indonesia nilai outstanding pasar obligasi masih jauh dibanding pasar saham. Peluang untuk berkembang masih terbuka seperti di negara-negara yang industri pasar modalnya lebih maju, dimana nilai pasar obligasi lebih tinggi dibanding pasar saham. Total nilai outstanding pasar obligasi saat ini tercatat mencapai Rp753,42 triliun. Terdiri dari Rp642,23 triliun obligasi pemerintah yang bisa diperdagangkan dan Rp111,19 triliun obligasi korporasi.

Sementara nilai kapitalisasi bursa saat ini mencapai Rp3.100 triliun. Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) penerbitan obligasi hingga pekan ketiga Desember 2010 mencapai Rp35,897 triliun, mengalami peningkatan 31,9% dibanding pencapaian tahun lalu sebesar Rp27,215 triliun. Dari jumlah tersebut, penerbitan surat utang obligasi terbesar dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI), dengan nilai masingmasing Rp3 triliun. Setelah itu,PT Bank Danamon Tbk (BDMN) menyusul dengan penerbitan sejumlah total Rp2,8 triliun dan dilanjutkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp2,5 triliun.

Sementara total emiten yang menerbitkan obligasi tahun ini mencapai 25 perusahaan. Untuk jumlah,masih dibawah tahun lalu, yang mencapai 27 perusahaan.Namun kala itu, nilai emisi yang diterbitkan masih dibawah tahun ini. Kondusifnya pasar modal tahun ini, yang didukung kencangnya aliran dana asing menjadi penyebab peningkatan nilai emisi obligasi tersebut. Menurut Direktur Utama Indonesian Bond Pricing Agency (IBPA) Ignatius Girendroheru,aliran dana asing juga masuk ke instrument investasi tersebut. Bukan hanya obligasi yang diterbitkan pemerintah, tetapi juga korporasi. ”Aliran dana itu mencari instrumen yang memberi keuntungan tinggi,”katanya kemarin.

Likuiditas yang tinggi, menurutnya akan mencari setiap peluang investasi yang memiliki keuntungan baik. Itu yang diberikan oleh obligasi korporasi, dimana imbal hasil (yield) yang ditawarkan lebih baik dari deposito atau investasi perbankan lainnya. Meskipun untuk instrumen investasi ini dinilai kurang likuid. ”Jika harus memilih, tentunya mereka (investor) akan menempatkan dananya di keranjang investasi yang memberikan keuntungan lebih besar,” katanya. Selain itu, lanjut dia, naiknya peringkat utang Indonesia menuju ke level layak investasi (investment grade) juga mendorong investor untuk membeli obligasi.

”Peningkatan peringkat itu secara otomatis juga membawa pengaruh yang signifikan kepada lonjakan ratarata volume dan frekuensi harian transaksi obligasi korporasi,” kata Ignatius. Dari sisi emiten, penerbitan obligasi memang lebih didominasi sektor keuangan dan pembiayaan. Pasalnya, sektor tersebut memang memerlukan permodalan besar. Itu terlihat dari data obligasi Bapepam- LK, yang mencatat dominasi penerbitan obligasi di pasar modal Indonesia hingga pekan ketiga Desember 2010. Nilai emisi sektor keuangan mencapai Rp325,33 triliun atau naik 46,21% dari total emisi perdagangan yang mencapai Rp703,94 triliun. Sektor keuangan mencatat nilai emisi Rp325,33 triliun yang terdiri dari Rp214,4 triliun atau 65,9% dari penawaran saham dan sisanya Rp110,93 triliun dari penawaran surat utang obligasi.

Dibandingkan tahun lalu, nilai emisi sektor keuangan telah mengalami kenaikan 14,61% dibandingkan tahun 2009 yang hanya sebesar Rp277,77 triliun.

sumber:(juni triyanto)

Rabu, 22 Desember 2010

Erupsi Bromo Disertai Hujan Kembang Api

Probolinggo
HARIAN BANGSA
Erupsi Gunung Bromo masih belum berhenti. Gunung berketinggian 2.392 meter di atas laut ini terus mengeluarkan material vulkanik. Bahkan, sampai Selasa (21/12) dini hari, terlihat beberapa kali semburan seperti hujan kembang api. Sebab, abu campur kerikil dan bebatuan yang disemburkan terlihat mengandung api yang membara.

Semburan bebatuan yang membara itu hanya menghujani kawasan kaldera. "Kejadiannya memang tidak terus-terusan, Mas. Saya melihat tiga kali semalaman. Semburan seperti hujan kembang api itu terjadi sekitar pukul 20.15 WIB, lalu pukul 22.27 WIB dan sekitar pukul 04.12 WIB," tutur Agus, wisatawan asal Malang yang sempat melihat hujan kembang api itu dari kawasan Cemorolawang, Ngadisari, Sukapura, Probolinggo, Selasa (21/12).

Jumat, 19 November 2010

Sejarah Letusan Gunung Krakatau

Letusan terdahsyat dari Gunung Krakatau (Krakatoa) terjadi pada tanggal 26-27 Agustus 1883. Seperti yang saya baca diberbagai sumber, salah satunya d Wikipedia.org, letusan pada 1883 itu sangat dahsyat; awan panas dan tsunami yang diakibatkannya menewaskan sekitar 36.000 jiwa. Sampai sebelum tanggal 26 Desember 2004, tsunami ini adalah yang terdahsyat di kawasan Samudera Hindia. Suara letusan itu terdengar sampai di Alice Springs, Australia dan Pulau Rodrigues dekat Afrika, 4.653 kilometer. Daya ledaknya diperkirakan mencapai 30.000 kali bom atom yang diledakkan di Hiroshima dan Nagasaki di akhir Perang Dunia II.

Letusan Krakatau menyebabkan perubahan iklim global. Dunia sempat gelap selama dua setengah hari akibat debu vulkanis yang menutupi atmosfer. Matahari bersinar redup sampai setahun berikutnya. Hamburan debu tampak di langit Norwegia hingga New York. Tercatat bahwa letusan Gunung Krakatau adalah bencana besar pertama di dunia setelah penemuan telegraf bawah laut.

Pasca meletus dan hancurnya Gunung Krakatau pada 1883, baru sejak pada tahun 1927 atau kurang lebih 40 tahun setelah meletusnya Gunung Krakatau, muncul gunung api yang dikenal sebagai Anak Krakatau dari Kawasan Kaldera Purba tersebut yang masih aktif dan tetap bertambah tingginya.

Pray for Indonesia!

Deni Andriana

Gunung anak krakatau

Krakatoa) yang berada berada di Selat Sunda antara pulau Jawa dan Sumatera, kini sedang meletus. Tercatat hingga 6 November 2010 ini, telah terjadi peningkatan gempa vulkanik mencapai 101 kali. Letusan Gunung Anak Krakatau ini terjadi seiring dengan meletusnya Gunung Merapi. Layaknya sebuah reaksi sesama ‘kolega’ – sebagaimana 21 gunung berapi lainnya di Indonesia yang kini berstatus waspada (Lihat : 22 Volcano in Indonesian). Gunung Krakatau seakan memberikan respon terhadap Merapi yang kini sedang ‘melahirkan.’

Bedanya dengan Letusan yang terjadi di Gunung Merapi, letusan yang kini terjadi pada Gunung Anak Krakatau menurut keterangan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi hanya letusan biasa. Sebuah aktivitas wajar karena memang gunung berapi sudah semestinya melakukan letusan agar tidak terjadi penumpukan didalam. Akibat positifnya, letusan yang dicicil menjadi tidak berbahaya. Disisi lain, akibat dari letusan demi letusan ini, Gunung Anak Krakatau akan menjadi lebih besar dari segi ukuran.

Gunung Anak Krakatau ini merupakan gunung yang tumbuh dari sisa letusan maha dahsyat Gunung Krakatau pada Agustus 1883. Setiap tahun si anak menjadi lebih tinggi sekitar 20 kaki dan lebih lebar 40 kaki. Catatan lain menyebutkan penambahan tinggi sekitar 4 cm per tahun dan jika dihitung, maka dalam waktu 25 tahun penambahan tinggi Anak Krakatau mencapai 7.500 inci atau 500 kaki lebih tinggi dari 25 tahun sebelumnya. Penyebab tingginya gunung ini disebabkan oleh material yang keluar dari perut gunung. Saat ini ketinggian Anak Krakatau mencapai sekitar 230 meter di atas permukaan laut, sementara Gunung Krakatau sebelumnya memiliki tinggi 813 meter dari permukaan laut.

Karena letusan yang sekarang merupakan letusan normal dan tidak berpotensi tsunami dan apalagi jauh dari pemukiman penduduk (berbeda dengan Gunung Merapi yang dekat dengan pemukiman), maka baik dari pemerintah Banten dan Lampung mengajak agar masyartakat tidak panik, malah ada ajakan pada masyarakat untuk menontonnnya dari jarak aman, menyaksikan fenomena alam dari letusan Anak Krakatau ini. Pengelola wisata disana berharap letusana kali ini bisa mejadi komoditas wisata yang mampu mengundang wistawan baik lokal maupun internasional.

akibat erupsi merapi, ekonomi sleman rugi Rp 5 triliun

Yogyakarta, CyberNews. Hasil estimasi sementara Bappeda Kabupaten Sleman per tanggal 14 Nopember 2010, kerugian atas erupsi Merapi di daerahnya mencapai Rp 3,385 trilyun. Angka itu belum termasuk kerugian di subsektor perikanan, wisata Kaliurang, infrastruktur dan bangunan SD-SMP.
Namun jika semuanya dihitung, menurut estimasi sementara ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) Cabang Yogyakarta, kerugian tersebut mencapai Rp 5 trilyun. "Bila cakupan wilayah kerugian diperluas dengan wilayah yang berbatasan ketiga kecamatan Ngaglik, Ngemplak, Sleman dan Tempel kerugian yang ditimbulkan tentu akan meningkat," kata Ketua ISEI Yogyakarta Prof Lincolin Arsyad PhD.
Akibat erupsi Merapi menjadikan banyak masyarakat di wilayah bencana masih harus mengungsi. Tercatat jumlah pengungsi di seluruh wilayah DIY sebanyak 152.075 orang, sedangkan di wilayah Kabupaten Sleman sebanyak 111.569 orang. Bahkan data Kantor Bank Indonesia Cabang Yogyakarta (18/11) menunjukkan debitur UMKM, sebanyak 3.655 berpotensi macet dengan besaran nominal mencapai Rp 106,4 Milyar.
"Melihat kondisi tersebut, ISEI Yogyakarta memutuskan untuk sebagai langkah awal membentuk Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca Erupsi Bencana Merapi," ujarnya di MM UGM.
Dihadapan wartawan, Dia menyebutkan tim yang baru saja dibentuk itu menunjuk Prof Mudrajad Kuncoro PhD bertindak sebagai koordinator. Untuk percepatan pemulihan, tim tersebut menjalankan dua fokus perhatian, yaitu Pemulihan Ekonomi dengan Koordinator Dr Fahmy Radhi MBA dan Pemulihan Citra Yogyakarta dengan Koordinator Drs Wing Wahyu Winarno MAFIS Akt.
Tim itu pun dengan segera mendesak kepada Bank Indonesia untuk mempertimbangkan pemutihan kredit (''write off'') UMKM sampai dengan Rp 100 juta dengan anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah Provinsi DIY atau BUMN. "ISEI Cabang Yogyakarta akan menindaklanjuti hal ini dengan mengirimkan surat kepada Gubernur BI tembusan kepada Pemimpin Kantor Bank Indonesia Yogyakarta, Gubernur DIY dan Menteri Negara BUMN," jelasnya.
Selain itu, ISEI Yogyakarta mendesak dan akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan (cq Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai) untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan penghapusan (sampai 100%) Pajak Bumi dan Bangunan selama 3 tahun, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk wajib pajak yang terkena dampak bencana Merapi serta Bea Masuk (BM).
Lincolin juga berharap, kepada media untuk membuat berita dengan perspektif lebih positif, misalnya saat bencana alam menimpa DIY maka akan terlihat modal sosial dan solidaritas masyarakat DIY yang sangat kuat. Dengan perspektif itu, maka tayangan dan liputan bencana tetap memberikan gambaran/citra positif pada wilayah yang terkena bencana tersebut.
"Kami juga menghimbau PTN dan PTS di DIY untuk membantu pemulihan ekonomi Kabupaten Sleman dengan sejumlah aksi misalnya penerjunan KKN tematik di daerah bencana," tambahnya.
( Bambang Unjianto /CN27 )